Sudah sekitar 100 negara di dunia ini menggunakan sidik jari sebagai
alat penyeledikan forensik. Sidik jari masih dianggap alat yang paling
akurat untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan. Bentuk sidik jari
setiap manusia memang sangat khas. Di dunia ini tidak ada dua manusia
yang sidik jarinya sama. Semua sidik jari manusia berbeda. Perubahan
fisik manusia, ternyata tidak mengubah sidik jarinya.
Dalam penyelidikan forensic modern, sidik jari mulai digunakan
tahun 1915, bersamaan dengan dibentuknya International Association for
Identification (IAI). Kemudian di tahun 1977 IAI mulai memberlakukan
standar sertifikasi untuk para penguji sidik jari.
Sebelum tahun 1800-an, lembaga penegak hukum menggunakan memori tampilan
visual untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan. Namun ternyata cara
ini tidak efektif karena tampilan visual seseorang bisa dengan mudah
untuk diubah.
Sekitar tahun 1870, antropolog asal Prancis, Alphonse Bertillon
mendorong penggunaan sistem identifikasi berdasar ciri khas tulang organ
tubuh tertentu. Sistem ini lebih masuk akal karena tulang khas
seseorang juga tidak mudah untuk diubah. Pada 30 tahun pertama setelah
penemuannya, sistem ini diterima dalam proses identifikasi pelaku
kriminal.
Namun, sistem ini dipertanyakan di tahun 1903 saat seorang bernama Will
West dituntut di Leavenworth, Kansas, Amerika Serikat. Berdasar cerita
yang dituliskan onin.com, dia dituntut karena memiliki bentuk tulang
khas yang sama dengan tersangka pelaku kejahatan bernama William West.
Ternyata memang Will dan William West memang kembar.
Dari kasus inilah kemudian identifikasi pelaku kejahatan menggunakan
bentuk tulang yang khas tidak lagi digunakan. Saat diteliti sedikit
jarinya, barulah ketahuan bahwa Will West dan William West adalah dua
orang berbeda meski mereka terlahir kembar.
Sidik jari telah dikenal sejak masa prasejarah. Banyak sekali
peninggalan masa prasejarah yang menunjukkan adanya penggunaan sidik
jari sebagai tanda khas seseorang. Namun baru di awal abad ke-20, sidik jari digunakan secara modern untuk mengidentifikasi korban maupun pelaku kejahatan.
sip mas fikri
BalasHapus